Perubahan nama Pemerintah Propinsi D.I. Yogyakarta

Perubahan nama Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta segera disesuaikan dengan telah disyahkannya UU keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kalau sebelum pengesahan UU Keistimewaan DIY, penyebutan nama Pemerintah Daerah Yogyakarta masih "Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta" namun setelah hadirnya UU Keistimewaan DIY maka penyebutannya menjadi "Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta" Ada perbedaan sedikit tapi cukup penting karena hal tersebut disesuaikan dengan status keistimewaan yogyakarta.

Perubahan nama ini tentunya perlu sosialisasi di masyarakat supaya tidak terjadi kesalahan penyebutan ketika berkirim surat ke Pemda DIY, karena hal ini cukup berpengaruh terutama dalam tata pemerintahan khususnya tata naskah dinas, ketika membuat surat dinas, Kop Surat sebelumnya tertera "Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta" maka dalam pembuatan surat dinas sekarang memakai kop "Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta" Ada 2 kata "Daerah" dobel dalam hal ini, namun begitulah halnya.

Untuk lebih jelasnya berikut contoh Kop Surat Dinas terbaru untuk Pemda DIY :
Kop Surat Dinas

Semoga dengan penyebutan yang baru menjadi "Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta" yang disesuaikan dengan telah hadirnya UU No 13 thn 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini membawa semangat baru dan harapan baru bagi kesejahteraan masyarakat Yogyakarta khususnya.


>>>> Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca informasi dari blog ini Terimakasih.

Post a Comment

0 Comments