Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Beleid ini berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79/2025 yaitu kenaikan gaji aparatur negara, yang mencakup ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, serta pejabat negara. Khususnya, para guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh menjadi fokus utama penerima manfaat dari kebijakan ini.
Isi & Rincian Kebijakan
Poin keenam dari “8 Program Hasil Terbaik Cepat” dalam RKP 2025 menyebutkan secara eksplisit bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Dalam regulasi sebelumnya (Perpres 109/2024), gagasan kenaikan gaji ASN dan pejabat negara belum disertakan secara jelas. Kehadiran poin ini dalam Perpres 79/2025 jadi perubahan yang signifikan.
Kenaikan gaji direncanakan mulai berlaku sejak disahkannya Perpres tersebut yakni 30 Juni 2025.
Penerima kenaikan gaji meliputi:
Guru & dosen, Tenaga kesehatan, Penyuluh, ASN secara umum, TNI dan Polri, Pejabat negara
Tujuan dari kenaikan ini antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara agar lebih layak dalam menghadapi inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Memotivasi kinerja, terutama di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan, agar layanan publik bisa lebih optimal.
Mendukung slogan “quick wins” dalam RKP 2025, yakni program-program prioritas yang hasilnya cepat dirasakan oleh publik. Kenaikan gaji ASN termasuk dalam salah satu dari delapan program tersebut.
Catatan & Aspek yang Belum Jelas
Meskipun kebijakan ini disambut positif, terdapat beberapa hal yang belum diungkap secara detail:
- Besar persentase kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi. Beberapa sumber hanya menyebut bahwa akan “menaikkan gaji” tapi belum ada angka spesifik.
- Cara pelaksanaannya (bagaimana rapel, kapan mulai dibayar, mekanisme administrasi) masih perlu diperjelas oleh pemerintah.
- Dampak fiskal / anggaran belum dapat dipastikan seberapa besar tambahan beban terhadap APBN jika semua golongan dan instansi ASN, plus TNI/Polri serta pejabat negara ikut kenaikan.
0 Comments