Prosedur dan Cara membuat SIM

Cara membuat SIM (Surat ijin mengemudi) baik itu SIM A, SIM B, SIM C, dan seputar pengurusan SIM berikut ini dapat dilakukan sendiri dan tidak perlu melewati jasa calo, karena saat ini prosedur cara membuat SIM tertera jelas dan bisa dilakukan dengan mengikuti petunjuk yang sudah disediakan. Beberapa info berikut perlu anda ketahui ketika ingin membuat SIM baik itu SIM A, SIM B (I,II), SIM C, SIM Internasional, SIM untuk orang asing dan sebagainya supaya proses pembuatan SIM anda lancar sesuai yang anda harapkan. Secara rinci info seputar cara membuat SIM seebagai berikut :

1. Pembuatan SIM A dan SIM A Umum

I. Biaya pembuatan SIM A Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut: Biaya Pembuatan SIM Baru Rp. 75.000,- dan Biaya Perpanjangan SIM Rp. 60.000,-

II. Persyaratan dan Tatacara:
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Memiliki SIM A yang sudah 1 (satu) tahun ( Untuk pemohon A Umum ).
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah lalulintas.
h. Lulus ujian teori dan praktek.


2. Pembuatan SIM A Khusus

I. Biaya pembuatan SIM A khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut: Biaya Pembuatan SIM Baru Rp. 75.000,- dan Biaya Perpanjangan SIM Rp. 60.000,-

II. Persyaratan dan Tatacara:

a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalulintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

3. Pembuatan SIM C

I. Biaya pembuatan SIM C Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut: Biaya Pembuatan SIM Baru Rp. 75.000,- dan Biaya Perpanjangan SIM Rp. 60.000,-

II. Persyaratan dan Tatacara:
a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

4. Perpanjangan SIM A dan SIM C
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan A & C, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut:

  • Biaya Pembuatan Baru Rp. 75.000,-
  • Biaya Pembuatan Perpanjangan Rp. 60.000,-
  • Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
  • Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.

5. Pembuatan SIM Internasional
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya SIM adalah sebagai berikut:
  • Biaya Pembuatan Baru Rp. 75.000,-
  • Biaya Pembuatan Perpanjangan Rp. 60.000,-
  • Umur minimal 20 tahun.
  • Memiliki SIM B I yang sudah 1 (satu) tahun (Untuk pemohon Sim B II ).
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum
  • Umur minimal 20 tahun..
  • Memiliki SIM B I yang sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.


SIM B II- B II Umum

  • Umur minimal 20 tahun..
  • Memiliki SIM B II yang sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

6. Pembuatan SIM untuk orang asing
Persyaratan SIM untuk orang asing sbb :
  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

7. Pengurusan SIM Internasional
Persyaratan Pengurusan SIM Internasional sesuai (PS.231 PP 44/93)
  • Salinan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki.
  • KTP.
  • Passport.
  • Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar, (untuk pria = berdasi).
  • Mengajukan permohonan ke IMI (Ikatan Motor Indonesia).

8. Pengurusan SIM Hilang/rusak
Persyaratan SIM Hilang atau Rusak (PS. 255 PP.44/93)adalah :
  • Sehat jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
  • Laporan Polisi kehilangan SIM.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP.

9. Pengursan SIM masuk dan Mutasi
A.Tata cara dan Persyaratan Perpanjangan Pindah Masuk (Dari daerah)sesuai PSL.224 PP 44/93 sebagai berikut:
  • Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter.
  • Membawa Kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalulintas yang mengeluarkan SIM.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP.

B.Tata Cara dan Persyaratan SIM Mutasi (Keluar Daerah) sesuai PS. 224 PP.44/93 adalah sebagai berikut :
  • Mencabut Berkas/Kartu Induk dari Satuan LaluLintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Info mengenaai seputar cara membuat SIM dari SIM A sampai SIM untuk orang asing tersebut semoga bermanfaat bagi anda semua, mengurus membuat SIM dapat dilakukan sendiri, kalau anda menggunakan jasa calo maka biaya yang anda keluarkan akan semakin banyak, jadi hindari calo sebisa mungkin karena cara membuat SIM itu tidak serumit yang dibayangkan, apalagi sekarang ada SIM keliling dan pelayanan SIM di tempat perbelanjaan seperti Mall yang semakin mempermudah proses perpanjangan SIM.



Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca informasi dari blog ini Terimakasih.

Post a Comment

0 Comments