Batas penghasilan tidak kena pajak terbaru

Batas besaran penghasilan tidak kena pajak terbaru (PTKP) yang telah disesuaikan dengan Pengumuman dari Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI pada tanggal 28 November 2012 dengan Nomor Peng-11/PJ.09/2012 tentang penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak. Dengan demikian, penghasilan dengan jumlah tertentu tidak terkena pajak penghasilan (seperti pada table dibawah ini). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sehubungan dengan ketentuan tersebut dengan ini secara lengkap diumumkan Batas penghasilan tidak kena pajak terbaru (PTKP) hal-hal sebagai berikut:

  1. Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013;
  2. Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:

besaran PTKP

  • Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2013 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya;
  • Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.

Dengan adanya pengumuman terbaru mengenai penyesuaian batas besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tersebut, maka besar batas penghasilan tidak kena pajak yang lalu tidak berlaku lagi digantikan dengan pengumuman terbaru diatas.


Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi dari blog ini Terimakasih.

Post a Comment

0 Comments