Juklak pembayaran Tunjangan kinerja PNS tahun 2013

Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) pembayaran Tunjangan kinerja PNS 20 kementrian Negara/Lembaga tahun 2013 telah diterbitkan yaitu dengan keluarnya Peraturan Dirjend Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI nomor PER – 52/PB/2012 tentang Petunjuk pelaksanaan (juklak) Pembayaran Tunjangan kinerja Pegawai 20 Kementrian Negara/Lembaga. Dengan adanya Juklak tersebut maka Pembayaran Tunjangan kineja PNS di 20 instansi pusat tersebut bisa segera diajukan dan diharapkan awal tahun 2013 sudah bisa diterimakan ke para PNS di 20 Instansi pusat tersebut.

tunjangan kinerja PNS
Ke 20 instansi pusat kementrian Negara/Lembaga yang mendapatkan Tunjangan Kinerja PNS tersebut antara lain :
  1. Kementrian Perindustrian
  2. Kementrian Riset dan Teknologi
  3. Kementrian Pertanian
  4. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  5. Kementrian Perumahan Rakyat
  6. Badan Koordinasi penanaman modal
  7. Badan pengkajian dan penerapan teknologi
  8. Badan Pengawasan Obat dan makanan
  9. Badan Kepegawaian Negara
  10. Badan Pusat Statistik
  11. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  12. Lembaga Administrasi Negara
  13. Lembaga Ketahanan Nasional
  14. Arsip Nasional Republik Indonesia
  15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  16. Lembaga Sandi Negara
  17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  18. Badan Narkotika Nasional
  19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ke 20 Kementrian Negara/Lembaga Negara tersebut telah dipastikan mendapat Tunjangan Kinerja PNS, hanya tinggal melakukan pencairan Tunjangan Kinerjanya sesuai Juklak PER – 52/PB/2012 (yang selengkapnya dapat dilihat dibawah ini) supaya Tunjangan Kinerja PNS tersebut bisa segera diterimakan di awal Tahun 2013

Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS di 20 kementrian Negara/Lembaga sebagai berikut :

Juklak Tunjangan Kinerja PNS sesuai PER - 52/PB/2012


Tunjangan kinerja PNS tersebut hanya berlaku di 20 kementrian Negara/lembaga saja dan hanya untuk PNS yang bertugas di pusat, untuk pegawai PNS kementrian lain apalagi PNS Daerah hingga saat ini hanya menjadi saksi dan penonton saja, entah kapan giliran mereka untuk dapat menerima juga Tunjangan kinerja tersebut.

Selamat menerima Tunjangan Kinerja untuk PNS pusat di 20 kementrian negara/lembaga RI.


Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi kartu kredit dari blog ini Terimakasih.

Post a Comment

0 Comments