Pelajari Langkah Membuat NPWP Secara Online

Seperti yang sudah kita ketahui terdapat dua cara membuat NPWP, yaitu secara online atau mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak. Keberadaan NPWP sendiri cukup penting khususnya bagi mereka wajib pajak yang penghasilannya sudah memenuhi batas minimal yang telah ditetapkan.

Selain itu, NPWP untuk badan usaha juga sangat penting karena dengan memilikinya maka usaha Anda akan diakui keberadaannya oleh negara. Nah, bagi Anda yang belum memiliki NPWP baik pribadi maupun badan usaha sebaiknya segera mengurusnya. Jika Anda tida memiliki banyak waktu maka disarankan untuk mengurus NPWP secara online. Bagaimana langkah-langkahnya, simak ulasannya berikut ini. 

Langkah-langkah Membuat NPWP Secara Online
Langkah awal cara membuat NPWP secara online adalah dengan mengunjungi situs ereg.pajak.go.id. Setelah Anda masuk ke website ini, tinggal ikuti cara pengisiannya saja. Selain itu, Anda pun bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200, dari sini Anda akan mendapatkan formulir membuat NPWP online.

Nah, bagi Anda yang belum pernah mengakses alamat ereg.pajak.go.id, maka Anda harus membuat akun baru terlebih dahulu. Caranya cukup dengan klik ‘Daftar’ kemudian isi alamat email Anda yang masih aktif. Setelah itu, periksa email Anda maka akan ada pesan e-registration lalu ikuti langkah-langkahnya seperti yang ada di bawah ini.
  1. Pilih jenis Wajib Pajak apa yang akan Anda daftarkan, apakah pribadi atau badan usaha.
  2. Isi nama Anda sesuai yang tertera di KTP kemudian isi alamat email jika Anda belum mengisinya.
  3. Isi kata sandi. Di sini Anda akan diminta mengisi kata sandi dua kali, jadi pastikan kata sandi Anda sama.
  4. Isi nomor handphone Anda yang akan terus aktif dan lanjutkan dengan mengisi kolom-kolom selanjutnya.
  5. Setelah masuk, pilihlah pusat jika Anda masih lajang dan cabang jika Anda adalah perempuan yang telah menikah lalu masukkan persyaratannya.
  6. Isi berkas elektronik kemudian klik token, dan cek email Anda. Di email tersebut, Anda akan menerima pemberitahuan tentang nomor token Anda.
  7. Salin nomor token Anda di menu dashboard. Setelah itu, klik permohonan. Nah, Anda tinggal menunggu kedatangan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Anda yang dikirim lewat pos ke alamat yang sudah Anda masukkan.

Cara membuat NPWP secara online di atas pastinya bisa menjadi solusi untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak. Nah, jika Anda membuat NPWP badan usaha maka setelah Anda mengajukannya kini saatnya mengatur pemasukan dan pengeluaran usaha Anda menggunakan buku catatan dari aplikasi BukuKas.

Dengan berbekal aplikasi dari BukuKas Anda bisa mengatur keuangan usaha dari mana saja dan kapan saja. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan beberapa fitur keuangan seperti pencatatan pembayaran hutang piutang, pencatatan hutang piutang, dan masih banyak lagi lainnya. Jika Anda tertarik bisa langsung cek di bukukas.co.id

Post a Comment

0 Comments