Peraturan Juklak Penilaian prestasi kerja PNS

Peraturan Juklak Penilaian prestasi kerja PNS - Penilaian prestasi kerja PNS merupakan pengganti DP3 PNS yang selama ini diterapkan untuk menilai kinerja para PNS selama setahun. Penilaian prestasi kerja PNS yang merupakan cara terbaru untuk menilai kinerja para PNS saat ini telah keluar peraturan petunjuk pelaksanaannya (juklak penilaian kinerja PNS). Kalau sebelumnya baru ada PP no 46 tahun 2011 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL sekarang sudah keluar juklaknya yaitu Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2O11 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Secara rinci mengenai isi dari Juklak Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah sebagai berikut :


PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OIT
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1, Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OlI tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 304 1), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun L999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263l., sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI0 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 201 1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL 1 Nomor I2l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OOI tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah enam kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah tujuh kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2O05; 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN KBPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG   
                         KETENTUAN PELAKSANAAN PBRATURAN PEMERINTAH NOMOR 46    
                         TAHUN 2O11 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI 
                         SIPIL. 

Pasal 1
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OIl tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dilampirkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai dilaksanakan, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara Nomor 02 ISE/ 19BO tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinvatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Sebelum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai dilaksanakan, semua instansi pusat dan daerah dapat melakukan penyusLlnan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, sebagai dasar dalam penilaian unsur
prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2O14. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2OI3
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
EKO SUTRISNO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI3 NOMOR 33


Sedangkan mengenai lampiran peraturan Juklak ini bisa anda baca selengkapnya di sini.

Dengan adanya juklak mengenai Penilaian prestasi kerja PNS ini maka seharusnya mulai dilakukan sosialisasi kepada para PNS supaya ditindaklanjuti olkeh para PNS mengenai apa yang harus dilakukan oleh para PNS nantinya sehingga langkah Para PNS tidak salah.

Demikian peraturan mengenai Juklak Penilaian Prestasi kerja PNS terbaru.Sedangkan mengenai batas usia Pensiun PNS bacaartikel Batas usia Pensiun PNS


Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi mengenai Juklak penilaian prestasi kerja PNS dari blog ini Terimakasih.